Senin, 28 Februari 2011

ANGGARAN DASAR IKATAN KEKERABATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA (IKPPM) KABUPATEN PARIGI MOUTONG


PEMBUKAAN


Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kabupaten Parigi Moutong menjadi sebuah Kabupaten, sekiranya Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang berdomisili berkewajiban menyatukan persepsi dalam wadah yang di ridhai Tuhan yang Maha Esa.

Ikatan Kekerabatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (IKPPM) Kabupaten sebagai sebuah lembaga guna mewujudkan generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranannya dalam mewujudkan Tatanan Masyarakat yang sejahtera di Kabupaten Parigi Moutong


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Kekerabatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong yang di singkat IKPM dan selanjutnya berganti nama menjadi Ikatan Kekerabatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa yang disingkat IKPPM. 

Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
Organisasi IKPPM didirikan di Kota Palu pada tanggal 12 September 2004 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat Pengurus Kabupatennya 


BAB II
AZAS

Pasal 3 Azas
IKPPM Berazaskan Pancasila


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4 Tujuan
Terbinanya hubungan silahturahmi antara Pemuda Pelajar dan Mahasiswa yang mampu bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang adil makmur dan di ridhai Tuhan Yang Maha Esa

Pasal 5 Usaha
1. Membina Pemuda Pelajar dan Mahasiswa untuk mencapai kader bela Negara
2. Mengembangkan potensi intelektual dan kreatifitas
3. Berperan aktif dalam dunia Pemuda Pelajar dan Mahasiswa serta masyarakat dalam menopang pembangunan Daerah
4. Usaha-usaha lain yang seuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan

Pasal 6 Sifat
IKPPM bersifat independen


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7 Status
IKPPM adalah Organisasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa

Pasal 8 Fungsi
IKPPM berfungsi sebagai organisasi Paguyuban

Pasal 9 Peran 
IKPPM berperan sebagai organisasi yang berjuang dalam segi pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
1. Yang menjadi anggota IKPPM adalah Pemuda Pelajar dan Mahasiswa se Kabupaten Parigi Moutong yang berada di Kota Palu yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan.
2. Anggota IKPPM terdiri atas
a. Anggota Muda
b. Anggota biasa
c. Anggota Kehormatan


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11 Kekuasaan
Kekuasaan Tertinggi di pegang oleh Kongres dan Musyawarah Besar 

Pasal 12 Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus Kabupaten dan Pengurus Kecamatan.

Pasal 13 Pembina
Ditingkat Pengurus Kabupaten dibentuk Dewan Pembina Kabupaten
Ditingkat Pengurus Kecamatan dibentuk Dewan Pembina Kecanatan


BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 14 Harta benda IKPPM
1. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat


BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran IKPPM hanya dapat di lakukan di Kongres 


BAB IX
PENGESAHAN

Pasal 16 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum di atur dalam dalam Anggaran Dasar ini di muat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Parigi Moutong.

Pasal 17 Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar IKPPM ditetapkan pada Kongres II yang dilaksanakan di ex Gedung DPRD Kab Donggala jalan Hasanudin Palu, tanggal 26 – 27 Desember 2007.