ANGGARAN DASAR
IKATAN KEKERABATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA (IKPPM)
KABUPATEN PARIGI MOUTONG
IKATAN KEKERABATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA (IKPPM)
KABUPATEN PARIGI MOUTONG
PEMBUKAAN
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kabupaten Parigi Moutong menjadi sebuah Kabupaten, sekiranya Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang berdomisili berkewajiban menyatukan persepsi dalam wadah yang di ridhai Tuhan yang Maha Esa.
Ikatan Kekerabatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (IKPPM) Kabupaten sebagai sebuah lembaga guna mewujudkan generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranannya dalam mewujudkan Tatanan Masyarakat yang sejahtera di Kabupaten Parigi Moutong.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Kekerabatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong yang di singkat IKPPM dan selanjutnya berganti nama menjadi Ikatan Kekerabatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa yang disingkat IKPPM.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
Organisasi IKPPM didirikan di Kota Palu pada tanggal 28 Oktober 2002 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat Pengurusnya.
BAB II
ASAS
ASAS
Pasal 3
IKPPM Berasaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya Manusia yang cerdas secara intelektual, emosional dan spritual serta menjalin hubungan silahturahmi antara Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang mampu bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang adil makmur dan di ridhai Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 5
Usaha
1. Membina Pemuda Pelajar dan Mahasiswa untuk mencapai kader bela Negara.
2. Mengembangkan potensi intelektual dan kreatifitas.
3. Berperan aktif dalam dunia Pemuda Pelajar dan Mahasiswa serta masyarakat dalam menopang pembangunan Daerah.
4. Usaha-usaha lain yang seuai dengan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
IKPPM bersifat independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
IKPPM adalah Organisasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
IKPPM berfungsi sebagai organisasi Paguyuban
Pasal 9
Peran
IKPPM berperan sebagai organisasi yang berjuang dalam segi pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Yang menjadi anggota IKPPM adalah Pemuda Pelajar dan Mahasiswa se Kabupaten Parigi Moutong yang berada di Kota Palu yang ditetapkan oleh Pengurus.
2. Anggota IKPPM terdiri atas:
a. Anggota Muda
b. Anggota Tetap
c. Anggota Biasa
d. Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan Tertinggi di pegang oleh Kongres ditingkat pengurus Inti dan Musyawarah Cabang (Muscab) ditingkat Cabang
Pasal 12
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi di pegang oleh Kepengurusan .
Pasal 13
Kepemimpinan organisasi di pegang oleh Kepengurusan .
Pasal 13
Pembina
Ditingkat Kepengurusan dibentuk Dewan Pembina
Ditingkat Kepengurusan dibentuk Dewan Pembina
BAB VII
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Harta benda IKPPM
1. Iuran Anggota Biasa
2. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran IKPPM hanya dapat dilakukan di Kongres
BAB IX
PENGESAHAN
PENGESAHAN
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam dalam Anggaran Dasar ini di muat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Parigi Moutong.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar IKPPM ditetapkan pada Kongres I yang dilaksanakan di Gedung Wisma Haji tanggal 18 – 20 Juli 2022, Kongres II yang dilaksanakan di ex Gedung DPRD Kab Donggala jalan Hasanudin Palu, tanggal 26 – 27 Desember 2007, Kongres III dilaksanakan di Gedung Pusdiklat UNTAD Palu tanggal 28 – 31 Desember 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KEKERABATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA (IKPPM)
KABUPATEN PARIGIMOUTONG
IKATAN KEKERABATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA (IKPPM)
KABUPATEN PARIGIMOUTONG
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Muda
Adalah Pemuda Pelajar dan Mahasiswa yang berada di Kota Palu baik yang telah menyelesaikan studi maupun yang masih menuntut Ilmu di sekolah dan perguruan tinggi atau sederajat yang belum mengikuti Inisiasi IKPPM
Pasal 2
Anggota Tetap
Adalah Anggota Muda yang telah mengikuti Inisiasi IKPPM dan ditetapkan oleh Kepengurusan.
Pasal 3
Anggota Biasa
Adalah Anggota Tetap yang telah mengikuti proses pemantapan dan mendapatkan Nomor Registrasi Anggota (NRA) dari pengurus.
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Ialah orang yang telah berjasa kepada IKPPM Kabupaten Parigi Moutong dan ditetapkan oleh Kongres.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
a. Setiap Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok lainnya kepada Pengurus.
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti kegiatan pra inisiasi, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda IKPPM.
c. Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda IKPPM dapat mengikuti Inisiasi dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota Tetap IKPPM.
d. Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa yang telah memenuhi syarat (c) dan/atau anggota Tetap IKPPM dapat mengikuti proses pemantapan dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota Biasa IKPPM.
BAGIAN III
MASA KEANGOTAAN
Pasal 6
a. Masa keanggotaan terhitung sejak mengikuti Inisiasi (anggota Tetap).
b. Anggota habis masa keanggotaanya karena:
1. Meninggal Dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak Anggota
a. Anggota Muda hanya mempunyai hak, mengikuti Inisiasi dan kegiatan lainnya bersifat umum.
b. Anggota Tetap hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau penyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, dan mengikuti proses pemantapan.
c. Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a) dan (b) serta terlibat aktif dalam kegiatan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
d. Anggota kehormatan dapat mengajukan usul/ saran dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tertulis.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik organisasi.
b. Berpartispasi dalam setiap kegiatan organisasi
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d. Setiap anggota tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan IKPPM yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
BAGAN V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 9
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh Kepengurusan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum Kongres.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN 1
KONGRES
Pasal 10
Status
a. Kongres merupakan musyawarah yang dihadiri oleh anggota Biasa.
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c. Kongres di laksanakan 2 (dua) tahun sekali
d. Dalam keadan luar biasa, dapat melaksanakan Kongres luar biasa
e. Kongres luar biasa dapat di laksanakan atas inisiatif lima orang Anggota Biasa atas persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh Anggota Biasa di IKPPM Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 11
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta laporan pertanggung jawaban Kepengurusan IKPPM
b. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-pedoman Pokok, dan Program Kerja Umum.
c. Memilih Pengurus IKPPM dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Formateur dan dua mide formateur.
d. Memilih Badan Konsultasi dan Badan Pengawas IKPPM
e. Memilih Dewan Pembina IKPPM
f. Peserta Kongres terdiri dari Kepengurusan, Anggota Muda, Tetap, Biasa dan Kehormatan serta undangan IKPPM
g. Pengurus adalah penanggung jawab penyelenggaraan Kongres.
h. Anggota Biasa mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan Muda dan Tetap mempunyai hak bicara.
BAGIAN II
RAPAT KERABAT
Pasal 12
Status
a. Rapat Kerabat merupakan rapat Kepengurusan
b. Rapat Kerabat di adakan 4 bulan sekali.
c.
Pasal 13
Kekuasaaan dan Wewenang
a. Mengevaluasi kinerja pengurus
b. Menentukan program kerja jangka pendek
c. Memecat dan atau mengganti posisi pengurus
d. Menskorsing dan atau memecat anggota.
BAGIAN III
RAPAT PLENO
Pasal 14
Status
a. Rapat Pleno merupakan rapat Pengurus.
b. Rapat Pleno di adakan 1 bulan sekali.
c.
Pasal 15
Kekuasaaan dan Wewenang
a. Mengevaluasi Program jangka pendek
b. Menentukan arah kebijakan organisasi
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
KEPENGURUSAN IKPPM
Pasal 16
Status
Status
a. Kepengurusan IKPPM terdiri atas Badan Konsultasi, Badan Pengawas dan Pengurus IKPPM
b. Kepengurusan IKPPM adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
c. Masa jabatan Pengurus IKPPM adalah dua tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 17
Personalia Badan Konsultasi
a. Formasi Badan Konsultasi terdiri dari satu orang Koordinator merangkap anggota dan enam anggota.
b. Koordinator dan anggota Badan Konsultasi bersifat presidium.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Badan Pengawas dan Pengurus sehubungan dengan kinerja organisasi
b. Memberikan Laporan secara Lisan kepada Dewan Pembina berkaitan dengan kinerja organisasi.
c. Melaksanakan Up Grading kepengurusan
Pasal 19
Personalia Badan Pengawas
a. Formasi Badan Pengawas terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
b. Ketua dan anggota Badan Pengawas bersifat Kolegial.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Pengurus sehubungan dengan kinerja organisasi
b. Melaksanakan Rapat Kerabat dengan mengundang Badan Konsultasi
c. Menyerahkan setiap hasil rapat kerabat secara tertulis kepada Badan Konsultasi.
d. Mengusulkan untuk diadakannya pergantian, peringatan, skorsing dan pemecatan Anggota kepada pengurus.
Pasal 21`
Personalia Pengurus IKPPM
a. Formasi Pengurus IKPPM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan maksimal di sesuaikan dengan kebutuhan organisasi
b. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif dapat dipilih Pejabat Ketua oleh rapat Kerabat IKPPM.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Selambat-lambatnya 15 hari setelah Kongres, personalia pengurus IKPPM sudah dibentuk, dan pengurus demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus IKPPM yang baru.
b. Pengurus IKPPM dapat menjalankan tugasnya setelah adanya pelantikan dan serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
c. Melaksanakan ketetapan kongres.
d. Melaksanakan rapat pleno minimal 2 kali selama kepengurusan.
e. Menyelenggarakan Kongres pada akhir periode.
f. Menyiapkan draft materi Kongres.
g. Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui kongres.
h. Mengesahkan anggota IKPPM.
i. Memecat, menskorsing, merehabilitasi secara langsung terhadap anggota.
C. DEWAN PEMBINA
Pasal 23
Status
a. Dewan Pembina sebagai wadah penanggung jawab terhadap perkembangan dan mengatasi masalah ditingkat kepengurusan IKPPM.
b. Masa jabatan Dewan Pembina IKPPM adalah dua tahun.
Pasal 24
Personalia Dewan Pembina
Formasi Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Menerima Laporan dari Badan Konsultasi sehubungan dengan perkembangan organisasi.
b. Menjadi mediator dan katalisator, apabila kepengurusan IKPPM mendapat masalah sehubungan dengan perjalanan organisasi.
c. Melakukan teguran secara langsung kepada kepengurusan baik diminta maupun tidak diminta.
D. STRUKTUR ORGANISASI CABANG
BAGIAN 1
Musyawarah Cabang (Muscab)
Pasal 26
Status
- Muscab merupakan musyawarah yang dihadiri oleh anggota Biasa.
- Muscab memegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Cabang
- Muscab di laksanakan 1 (satu) tahun sekali
- Dalam keadan luar biasa, dapat melaksanakan Muscab luar biasa
- Muscab luar biasa dapat di laksanakan atas inisiatif lima orang Anggota Biasa atas persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh Anggota Biasa di IKPPM Kabupaten Parigi Moutong Cabang.
Pasal 27
Kekuasaan dan Wewenang
- Meminta laporan pertanggung jawaban Kepengurusan IKPPM Cabang
- Menetapkan Pedoman-pedoman Pokok, dan Program Kerja Umum.
- Memilih Pengurus IKPPM dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Formateur dan dua mide formateur.
- Badan Pengawas IKPPM Cabang
- Memilih Dewan Pembina IKPPM Cabang
- Peserta Kongres terdiri dari Kepengurusan, Anggota Muda, Tetap, Biasa dan Kehormatan serta undangan IKPPM
- Pengurus adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muscab.
- Anggota Biasa mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan Muda dan Tetap mempunyai hak bicara.
BAGIAN II
RAPAT KERABAT
Pasal 28
Status
- Rapat Kerabat merupakan rapat Kepengurusan
- Rapat Kerabat di adakan 4 bulan sekali.
Pasal 29
Kekuasaaan dan Wewenang
- Mengevaluasi kinerja pengurus
- Menentukan program kerja jangka pendek
- Memecat dan atau mengganti posisi pengurus
- Mengusulkan kepada Pengurus IKPPM Kabupaten Parigi Moutong Inti untuk menskorsing dan atau memecat anggota.
BAGIAN III
RAPAT PLENO
Pasal 30
Status
- Rapat Pleno merupakan rapat Pengurus.
- Rapat Pleno di adakan 1 bulan sekali.
Pasal 31
Kekuasaaan dan Wewenang
- Mengevaluasi Program jangka pendek.
- Menentukan arah kebijakan organisasi
E. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
KEPENGURUSAN IKPPM CABANG
Pasal 32
Status
- Kepengurusan IKPPM terdiri atas Badan Pengawas dan Pengurus IKPPM.
- Kepengurusan IKPPM adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Cabang.
- Masa jabatan Pengurus IKPPM adalah satu tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 33
Personalia Badan Pengawas
- Formasi Badan Pengawas terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota dan enam anggota.
- Ketua dan anggota Badan Pengawas bersifat Kolegial.
Pasal 34
Tugas dan Wewenang
- Memberikan saran dan pendapat kepada Pengurus sehubungan dengan kinerja organisasi
- Melaksanakan Rapat Kerabat
- Menyerahkan setiap hasil rapat kerabat secara tertulis kepada Pengurus IKPPM Inti.
- Mengusulkan untuk diadakannya pergantian, peringatan, skorsing dan pemecatan Anggota kepada pengurus IKPPM Inti.
Pasal 35`
Personalia Pengurus IKPPM Cabang
- Formasi Pengurus IKPPM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan maksimal di sesuaikan dengan kebutuhan organisasi
- Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif dapat dipilih Pejabat Ketua oleh rapat Kerabat IKPPM.
Pasal 36
Tugas dan Wewenang
- Selambat-lambatnya 15 hari setelah Kongres, personalia pengurus IKPPM sudah dibentuk, dan pengurus demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus IKPPM yang baru.
- Pengurus IKPPM dapat menjalankan tugasnya setelah adanya pelantikan dan serah terima jabatan dengan pengurus demisioner.
- Melaksanakan ketetapan Muscab.
- Melaksanakan rapat pleno minimal 2 kali selama kepengurusan.
- Menyelenggarakan Muscab pada akhir periode.
- Menyiapkan draft materi Muscab.
- Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Muscab.
- Mengesahkan anggota IKPPM.
C. DEWAN PEMBINA
Pasal 37
Status
- Dewan Pembina sebagai wadah penanggung jawab terhadap perkembangan dan mengatasi masalah ditingkat kepengurusan IKPPM Cabang.
- Masa jabatan Dewan Pembina IKPPM Cabang adalah satu tahun.
Pasal 38
Personalia Dewan Pembina
Formasi Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Ketua merangkap anggota
Pasal 39
Tugas dan Wewenang
a. Menerima Laporan dari Badan Konsultasi sehubungan dengan perkembangan organisasi.
b. Menjadi mediator dan katalisator, apabila kepengurusan IKPPM mendapat masalah sehubungan dengan perjalanan organisasi.
c. Melakukan teguran secara langsung kepada kepengurusan baik diminta maupun tidak diminta.
BAB III
LAGU DAN LAMBANG
LAGU DAN LAMBANG
Pasal 40
Lagu IKPPM
IKPPM WADAH BERHIMPUN
PEMUDA, PELAJAR, MAHASISWA………
JADIKAN MEDIA PEMERSATU
KITA BANGUN KECERDASAN BANGSA
WALAUPUN KITA SEMUA BERBEDA
TETAPI BUKAN SEBUAH PENGHALANG
MARI….. KITA KUATKAN TEKAD
DEMI SEBUAH KEMAJUAN BANGSA
(BERSATU DALAM PERBEDAAN,
BERBEDA DALAM PERSATUAN
SATUKAN INSPIRASI KITA
MENUJU…… PUNCAK KEJAYAAN) 2X
Pasal 41
Lambang IKPPM
Logo IKPPM |
1. Bingkai Lonjong mempunyai makna kecerdasan
2. Lingkaran warna hitam yang tebal bermakna usaha IKPPM dalam membayangi proses pembangunan.
3. Warna Kuning merupakan simbol identitas Sulawesi Tengah sebagai tempat IKPPM
4. Warna Biru adalah simbol Parigi Moutong yang dominan berada dalam wilayah kelautan.
5. Batasan antara warna kuning dan Biru merupakan simbol bahwa Parigi Moutong merupakan bagian integral dari Sulawesi Tengah
6. Tulisan IKPPM sebagai simbol nama organisasi paguyuban.
7. Gambar Kelapa yang terbelah bermakna sebagai potensi Sumber Daya Alam Parigi Moutong yang terdapat di daratan, selain itu juga bermakna sebagai buku
8. Warna Putih sebagai simbol kesucian dan kejujuran setiap anggota IKPPM
9. Warna hijau sebagai simbol Generasi muda yang dapat menjadi tulang punggung pembangunan
10. Tulisan 2002 di kulit kelapa sebagai identitas awal keberadaan organisasi
11. Gambar Ikan bermakna sebagai potensi Sumber Daya Alam Parigi Moutong yang terdapat di lautan, selain itu bermakna sebagai Polpen.
Pasal 42
Papan Nama
- Papan Nama IKPPM Inti
- Papan Nama IKPPM Cabang
BAB IV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 43
a. Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan di Kongres.
b. Rencana perubahan AD dan ART di sampaikan pengurus kepada seluruh anggota selambat-lambatnya sebulan sebelum Kongres.
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 44
Pembubaran IKPPM hanya dapat di lakukan di Kongres
Pasal 45
Keputusan pembubaran IKPPM sekurang-kurangnya di setujui oleh 2/3 peserta Kongres
Pasal 46
Harta benda IKPPM setelah di bubarkan harus di serahkan kepada panti asuhan.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 47
Setiap anggota IKPPM di anggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah di tetapkan.
Pasal 48
Setiap anggota IKPPM harus menaati AD dan ART ini dan barang siapa yang melanggarnya dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersendiri.